SMPN 20 Banjarmasin Sebagai Sekolah Adiwiyata Tk. Provinsi Tahun 2021
SMPN 20 Banjarmasin Menuju Adiwiyata Nasional
Banjarmasin. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor : P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang penghargaan Adiwiyata. Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerakh kota/kabupaten kepada sekolah yang berhasil melaksanakan geerakan pedulidan berbudaya lingkungan hidup di sekolah (PHBLS).
Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, suka rela, berjenjang dan berkenalajutan yang dilakukan sekolah dalam menerapkan prilaku ramah lingkunagn hidup. Jenjang penghargaan Adiwiyata meliputi: Adiwiyata Kabupaten/Kota, Adiwiyata Provinsi, Adiwiyata Nasional dan Adiwiyata Mandiri.
Lingkungan yang bersih dan sehat tentunya menjadi dambaan institusi pendidikan kapanpun dan dimanapun.Lingkungan sekolah yang bersih dan sehat juga mencerminkan keberadaan warga sekolah yang ada mulai dari siswa , guru, staf, karyawan, unsur pimpinan sekolah bahkan sampai orang tua siswa. Sangatlah tepat , himbaun yang mengatakan bahwa tanggung jawab penciptaan lingkungan yang bersih dan sehat merupakan kewajiban dan tangggungjawab bersama.
Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) merupakan upaya untuk mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan. Semua itu pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan generasi sekarang dan yang akan datang.
Indikator Penghargaan Adiwiyata.
Gerakan yang dimaksud dalam adiwiyata ini terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 52 Tahun 2019 tentang “Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah”, mencakup penerapan perilaku ramah lingkungan hidup (PRLH); konservasi energi; konservasi air; pembelajaran pada mata pelajaran atau ekstrakulikuler; kebersihan, sanitasi dan drainase; penanaman dan pemeliharaan pohon; serta inovasi terkait PRLH.
Dalam menjalankan dan melaksanakan Program Sekolah Adiwiyata, setiap sekolah paling tidak memenuhi setidaknya ada 4 indikator pokok yang diwajibkan. Untuk itu yang harus diperhatikan pihak sekolah, yaitu:
- Kebijakan Berwawasan Lingkungan; Dalam hal ini antara lain : Visi dan Misi Sekolah yang Peduli dan Berbudaya Lingkungan, Kebijakan Sekolah tentang pengembangan pengelolaan lingkungan hidup, peningkatan pendidikan SDM, penghematan SDA,pola hidup bersih dan sehat(PHBS) pengalokasian dana kegiatan LH. (disesuaikan kondisi wilayah/sekolah masing-masing).
- Pelaksanaan dan Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan; Dapat digambarkan sebagai pengembangan model pembelajaran lintas mata pelajaran, Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar, Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan budaya, Pengembangan kegiatan kurikuler untuk peningkatan pengetahuan dan kesadaran siswa tentang lingkungan hidup. Pendidikan Lingkungan Hidup bisa dilakukan dalam 2 cara: monolitik yakni menjadi satu mapel khusus, dan atau integratif yakni masuk ke dalam sub-sub materi di pelajaran lain. (disesuaikan kondisi wilayah/sekolah masing-masing).
- Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif; Dalam hal ini antara lain : Menciptakan kegiatan ekstrakurikuler/kurikuler di bidang lingkungan hidup berbasis partisipatif di sekolah, mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar, Membangun kegiatan kemitraan atau memprakarsai pengembangan pendidikan lingkungan hidup di sekolah. (disesuaikan kondisi wilayah/sekolah masing-masing).
- Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan. Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan lingkungan hidup, Peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan di dalam dan di luar kawasan sekolah, Penghematan sumberdaya alam (listrik, air dan ATK), Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat, Pengembangan sistem pengelolaan sampah. (disesuaikan kondisi wilayah/sekolah masing-masing)
Jadi idealnya sekolah-sekolah yang sudah menerapkan ke 4 indikator tersebut, sudah tergolong kriteria sekolah adiwiyata disesuaikan dengan kondisi sekolah/daerah masing-masing. Jadi belum tentu semua kebijakan di sekolah satu sama dengan kebijakan di sekolah/daerah lain.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 SMPN 20 Banjarmasin
- Workshop Pembuatan Media Pembelajaran Grafis Menggunkan Power Point
- Assesmen Kompetensi Minimum (AKM)
- HUT RI KE-76 Semangat di tengah Pandemi
- Tahun Ajaran Baru 2021-2022
Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas :
Komentar :
Pengirim : jumahSPd -
[ajum.omay@gmail.com] Tanggal : 15/12/2021 Lanjutkan ke Tingkat Nasional....terus semangat dalam kerjasamanya dalam mendukung terciptanya sekolah berwawasan Adiwiyata, sukses selalu untuk semuanya . SMPN 20... Menjadi sekolah yang terbaik diantara yang terbaik. |
Kembali ke Atas